Sebagian kelompok ada yang memiliki pemikiran bahwa pakaian muslimah yang sesuai tuntunan syari’at adalah pakaian terusan (longdress) atau jubah. Pemikiran semacam ini membuat sebagian muslimah bingung. Karena itulah kami ingin sedikit mengkritik pemikiran semacam ini dengan menyertakan Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia), pertanyaan kelima dari Fatwa no. 7791.
Al Lajnah Ad Da-imah ditanya:
Apa saja syarat-syarat hijab (baca: jilbab)? Apakah pakaian muslimah harus terusan atau dibolehkan terdiri dari dua potongan (pakaian atas dan rok, misalnya -pen)? Apakah jika kami memakai pakaian yang terdiri dari dua potongan termasuk bid’ah? Berilah kami penjelasan.
Jawab:
Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdullah bin Ghadyan sebagai anggota dan Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua.
Semoga penjelasan ini tidak menimbulkan keraguan lagi. Hanya Allah yang memberi taufik
0 komentar:
Posting Komentar