
Al Lajnah Ad Da-imah ditanya:
Apa saja syarat-syarat hijab (baca: jilbab)? Apakah pakaian muslimah harus terusan atau dibolehkan terdiri dari dua potongan (pakaian atas dan rok, misalnya -pen)? Apakah jika kami memakai pakaian yang terdiri dari dua potongan termasuk bid’ah? Berilah kami penjelasan.
Jawab:
Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan. Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdullah bin Ghadyan sebagai anggota dan Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua.
Semoga penjelasan ini tidak menimbulkan keraguan lagi. Hanya Allah yang memberi taufik
0 komentar:
Posting Komentar